Dalam rangka pemulihan sumberdaya ikan di perairan daratan, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Lampung melalui APBD Tahun Anggaran 2021 telah melakukan penebaran ikan (restocking) di 15 Kabupaten/Kota.Restocking adalah salah satu upaya penambahan stock ikan tangkapan untuk di tebar di perairan umum daratan dengan tujuan untuk meningkatkan keanekaragaman jenis ikan, peningkatan jenis ikan yang dapat di tangkap oleh masyarakat yg tinggal di sekitarnya dan pelestarian sumberdaya ikan. Pemerintah Daerah Kota Metro melalui Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Metro telah di tetapkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Lampung sebagai salah satu Kabupaten/Kota yg terpilih menjadi lokasi penerima restocking ikan yang pelaksanaan nya dilakukan pada tanggal 30 Juni 2021. Adapun lokasi restocking berada di DAM Raman Metro Utara. Adapun jenis ikan yg di tebar adalah ikan Jelabat dan ikan Baung dengan jumlah masing masing 50.000 ekor.
Pada acara Restocking ini di hadiri langsung Ir. Liza Derni, MM selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Lampung. Sedangkan dari Kota Metro berkenan hadir Bapak Walikota Metro beserta tim Forkopimda.Proses penebaran ikan di lakukan secara simbolis oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Lampung dan Bapak Walikota Metro,Sekda Kota Metro, Asisten II, Kepala Dinas Ketahanan Pangan,Pertanian dan Perikanan Kota Metro dan dilanjutkan oleh anggota Pokmaswas Mina Purwoasri Sari yang melakukan penebaran di beberapa titik pada perairan Dam Raman. Setelah sembilan bulan berlalu, ternyata restocking tersebut menunjukkan hasil yang sangat menggembirakan.Hal ini dibuktikan dengan pertumbuhan ikan yang sangat baik dimana dalam kurun waktu dua minggu ini beberapa warga di sekitar DAM Raman berhasil menangkap ikan Jelabat dengan bobot 1,5 kg menggunakan alat pancing. Kepada masyarakat sekitar yang tergabung Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan Mina Purwoasri Sari di harapkan dapat membantu pemerintah dalam pengawasan dan pelestarian kawasan konversi perairan dengan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan serta melarang warga masyarakat yg melakukan penangkapan ikan menggunakan racun, alat setrum dan alat alat lainnya yg dapat merusak kelestarian ikan di Dam Raman Metro Utara.


