Tupoksi

Tupoksi

  • Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro dan Peraturan Walikota Metro Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kota Metro, maka terbentuklah Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang ketahanan pangan, pertanian dan perikanan.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
  3. Perumusan kebijakan di bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, penyuluhan pertanian dan perikanan;
  4. Penyusunan programa penyuluhan pertanian;
  5. Pengembangan prasarana ketahanan pangan, pertanian dan perikanan;
  6. Pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
  7. Pengawasan penggunaan sarana pertanian dan perikanan;
  8. Pembinaan produksi di bidang pertanian dan perikanan;
  9. pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan;
  10. pengendalian dan penanggulangan bencana alam;
  11. pembinaan, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian dan perikanan;
  12. pelaksanaan penyuluhan pertanian;
  • pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian;
  • perumusan kebijakan pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan, rekomendasi penerbitan SIUP di bidang pembudidayaan ikan, dan pengelolaan pembudidayaan ikan;
  • pelaksanaan kebijakan pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan, rekomendasi penerbitan SIUP di bidang pembudidayaan ikan, dan pengelolaan pembudidayaan ikan;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan, rekomendasi penerbitan SIUP di bidang pembudidayaan ikan, dan pengelolaan pembudidayaan ikan;
  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang ketahanan pangan pertanian dan  perikanan;
  • peningkatan kualitas sumberdaya manusia di bidang ketahanan pangan, pertanian dan perikanan;
  • pelaksanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tugas pokok dan fungsi pada sekretariat dan bidang-bidang adalah sebagai berikut:

2.1.1. SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran di bidang ketahanan pangan, produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, penyuluhan pertanian serta perikanan;
  2. Pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
  3. Penataan organisasi dan tata laksana;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat mengampu tiga sub bagian yaitu Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Sub Bagian Keuangan dan Asset.

2.1.2 . BIDANG KETAHANAN PANGAN

Bidang Ketahanan Pangan mempunyai tugas menyusun kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Ketahanan Pangan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang ketersediaan penanganan kerawanan pangan, distribusi pangan, harga pangan, cadangan pangan, konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, keamanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan, dan sumberdaya pendukung ketahanan pangan lainnya;
  2. Penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan, penanganan kerawanan pangan, distribusi pangan, harga pangan, cadangan pangan, konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, keamanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan, dan sumberdaya pendukung ketahanan pangan lainnya;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan, penanganan kerawanan pangan, distribusi pangan, harga pangan, cadangan pangan, konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, keamanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan, dan sumberdaya pendukung ketahanan pangan lainnya;
  4. Pelaksanaan kegiatan di bidang ketersediaan, penanganan kerawanan pangan, distribusi pangan, harga pangan, cadangan pangan, konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, keamanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan, dan sumberdaya pendukung ketahanan pangan lainnya;
  • Penyiapan pemantapan program di bidang ketersediaan, penanganan kerawanan pangan, distribusi pangan, harga pangan, cadangan pangan, konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, keamanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan, dan sumberdaya pendukung ketahanan pangan lainnya;
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang ketersediaan, penanganan kerawanan pangan, distribusi pangan, harga pangan, cadangan pangan, konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, keamanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan, dan sumberdaya pendukung ketahanan pangan lainnya; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Ketahanan Pangan terdiri dari tiga seksi yaitu Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan dan Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan.

2.1.3. BIDANG TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN

Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut:

  1. Penyusunan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  2. Penyusunan kebijakan, penyediaan dan pengawasan prasarana dan sarana pertanian;
  3. Pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  4. Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  5. Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  • Pemberian bimbingan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  • Pemberian izin usaha/rekomendasi teknis di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  • Pemantauan    dan    evaluasi    di    bidang  tanaman   pangan,                   hortikultura dan perkebunan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan  fungsinya.

Bidang Tananaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dalam melaksanakan tugasnya terbagi dalam tiga seksi yaitu Seksi Perbenihan, Produksi dan Perlindungan, Seksi Sarana dan Prasarana Pertanian dan Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.

2.1.4. BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan di bidang benih/bibit, produksi, peternakan dan kesehatan hewan, perlindungan serta pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perternakan;
  2. Pengelolaan sumberdaya genetic hewan;
  3. Pengendalian peredaran dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak;
  4. Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak;
  5. Pengendalian penyakit hewan dan penjaminan kesehatan hewan;
  6. Pengawasan obat hewan;
  7. Pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, dan produk hewan;
  8. Pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa Medik Veteriner;
  9. penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
  • pemberian izin/rekomendasi di bidang peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  • pemberian bimbingan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
  • pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
  • pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam melaksanakan tugasnya terbagi dalam tiga seksi yaitu Seksi Benih/Bibit dan Produksi, Seksi Kesehatan Hewan dan Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan.

2.1.5.  BIDANG PENYULUHAN

Bidang Penyuluhan mempunyai tugas pokok menyusun rancangan programa penyuluhan, melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penyuluhan, melaksanakan pembinaan kelembagaan dan ketenagaan penyuluhan, serta melaksanakan pembinaan informasi dan kemitraan di bidang penyuluhan. Untuk melaksanakan tugas tersebut bidang penyuluhan menyelenggarkan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan dan programa penyuluhan;
  2. Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan;
  3. pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
  4. pengelolaan kelembagaan dan ketenagaan;
  5. pemberian fasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
  6. peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swadaya dan swasta;
  7. pemantauan dan evaluasi di bidang penyuluhan; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Penyuluhan dalam melaksanakan tugasnya terbagi dalam tiga seksi yaitu : Seksi Kelembagaan Penyuluhan, Seksi Ketenagaan Penyuluhan dan Seksi Metode  dan Informasi Penyuluhan.

2.1.6. BIDANG PERIKANAN

Bidang Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil dan pembudidayaan ikan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Perikanan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang perikanan;
  2. Pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data statistik di bidang perikanan;
  3. Perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program / kegiatan di bidang perikanan;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perikanan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terbagi atas tiga seksi yaitu Seksi Sumber Daya Perikanan, Seksi Pengembangan Budidaya Perikanan, Seksi Perbenihan Perikanan.