Berita Pengawasan PSAT Pada Tujuh Ritel Di Kota Metro

Pengawasan PSAT Pada Tujuh Ritel Di Kota Metro




Dalam Permentan Nomor 53 Tahun 2018 disebutkan bahwa Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diproduksi, dikemas, dan diedarkan wajib memenuhi persyaratan keamanan pangan dengan mencantumkan nomor registrasi sebagai syarat izin edar PSAT. Untuk itu, Bidang Ketahanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro menugaskan tim untuk melakukan pengawasan dan pendataan PSAT yang beredar di Kota Metro pada Senin-Selasa, 11-12 April 2022.

Pengawasan dan pendataan PSAT tersebut dilakukan secara mendadak di 7 (tujuh) ritel di Kota Metro, yaitu Chandra Superstore, Superindo, PB Metro Swalayan, Indometro, RA Point Banjarsari, dan MBC Mulyojati. 

Dari hasil pengawasan diketahui bahwa PSAT untuk komoditas beras yang dijual di beberapa ritel tersebut telah memiliki izin edar berupa nomor registrasi. Namun, pada satu ritel masih ada beras yang belum memiliki izin edar. Selain itu, di beberapa ritel juga ditemukan kemasan beras yang izin edarnya akan berakhir pada September 2022 yang berasal dari produsen yang sama. Menurut pihak ritel, adanya beras yang belum memiliki izin edar disebabkan oleh ketidaktahuan pihak ritel dan pemasok mengenai peraturan tentang syarat izin edar. Petugas pengawasan dan pendataan menyarankan agar kedepannya pihak ritel lebih selektif dan hanya menjual beras yang telah memiliki izin edar.  Jika ada pengemas beras yang akan mengurus izin edar dapat berkonsultasi ke Dinas KP3 Kota Metro atau mengurus secara online melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).  Selain itu, petugas juga menghimbau agar pihak ritel mengingatkan produsen untuk segera mengurus perpanjangan izin edar maksimal tiga bulan sebelum izin edarnya berakhir

Penyampaian temuan hasil pengawasan di salah satu ritel.  Foto : Dokumentasi Bidang Ketahanan Pangan Dinas KP3 Metro

Sementara terkait display untuk beras, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pengelola ritel yaitu agar beras diberikan alas berupa pallet dengan ketinggian ± 10 cm, tumpukan beras tidak menempel di dinding untuk menghindari terjadinya kerusakan beras akibat kelembaban yang timbul antara kemasan dengan dinding. Selain itu, kemasan yang rusak harus segera ditarik dan lokasi display dijaga kebersihannya dari beras yang tercecer agar tidak mengundang munculnya kutu beras yang dapat merusak beras yang kondisinya masih baik.

Display dengan menggunakan pallet. Foto : Dokumentasi Bidang Ketahanan Pangan Dinas KP3 Metro

Terkait PSAT selain beras yang dikemas sendiri oleh pihak ritel, petugas menyarankan agar pihak ritel segera mengurus izin edarnya secara online melalui OSS untuk masing-masing komoditas yang dikemasnya.  Agar pihak ritel memahami persyaratan yang diperlukan maka akan dilakukan sosialisasi oleh petugas melalui media WhatsAap atau pihak ritel dapat berkonsultasi langsung ke Dinas KP3 Kota Metro.  Sedangkan untuk PSAT yang masa simpannya tidak sampai 7 hari seperti buah dan sayuran, maka izin edarnya berupa Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB) PSAT yang wajib dipasang ditempat yang mudah dilihat oleh konsumen.  Pengurusan SPPB PSAT dapat dilakukan secara online dan menjadi kewenangan dari Otoritas Kompeten Keamanan Daerah (OKKP-D) Provinsi Lampung.

Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan, maka perlu dilakukan pengawasan secara terjadwal untuk mengetahui perbaikan yang dilakukan oleh ritel terkait temuan yang ada di ritel tersebut, sehingga PSAT yang beredar di ritel yang ada di Kota Metro memenuhi persyaratan keamanan pangan dengan mencantumkan nomor registrasi di kemasannya dan memasang SPPB PSAT ditempat yang mudah dilihat oleh konsumen.

Related Post

Kegiatan Bidang Penyuluhan| Kota Metro Berhasil Meraih 3 Penghargaan Lomba Bidang Pertanian Tk. Provinsi Lampung Th. 2022Kegiatan Bidang Penyuluhan| Kota Metro Berhasil Meraih 3 Penghargaan Lomba Bidang Pertanian Tk. Provinsi Lampung Th. 2022

Kota Metro berhasil meraih 3 penghargaan Tk.Provinsi Lampung dari 5 kategori yang dilombakan. 3 (tiga) kategori tersebut yakni, Peringkat 1 Lomba Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Berprestasi Tk. Provinsi Lampung, Peringkat