Berita Monitoring Ketersediaan Bahan Pangan Pokok Strategis pada Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Monitoring Ketersediaan Bahan Pangan Pokok Strategis pada Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H




Dalam rangka memantau ketersediaan bahan pangan  pokok strategis pada Bulan Suci Ramadhan dan menjelang menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Pemerintah Kota Metro  telah melaksanakan kegiatan monitoring ketersediaan bahan pokok strategis yaitu. beras, daging sapi, daging ayam, telur, bawang putih, cabe, bawang merah, gula pasir dan minyak pada Hari Kamis, 7 April 2022.  Adapun lokasi yang dituju untuk monitoring ini adalah PT.Superindo Utama Jaya (daging sapi), CV. Bumi Jaya Sejati (Beras), Pemotongan Ayam Tejo ( daging ayam ras). CV Lina Sumber Jaya (Telur) dan UD. Bawang Lanang (bawang merah dan bawang putih).

Kegiatan monitoring ini dipimpin langsung oleh Walikota Metro, Bapak Wahdi,Sp.OG (K)  dan Wakil Wali Kota Metro, Drs Qomaru Zaman , M.A.  Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro, Hery Wiratno,SP juga mengikuti langsung kegiatan monitoring tersebut. Hadir juga dari Kementrian Pertanian yang diwakili Balai Pelatihan Pertanian Jambi selaku koordinator  yang menangani data ketersediaan pangan untuk wilayah Tim II Balai Pelatihan Pertanian Lampung , Kota Metro, Kab. Lampung Tengah, Kab. Lampung Timur, Kab. Tulang Bawang dan Kab. Tulang Bawang Barat.

Dari hasil pemantauan di lokasi, untuk ketersediaan pangan pokok strategis cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Metro selama Bulan Ramadhan dan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Related Post

Sosialisasi Penyusunan RDK dan RDKK Tahun 2020 Tingkat Kota Metro dan Evaluasi Penebusan Pupuk Bersubsidi dengan Pola Billing SystemSosialisasi Penyusunan RDK dan RDKK Tahun 2020 Tingkat Kota Metro dan Evaluasi Penebusan Pupuk Bersubsidi dengan Pola Billing System

Dalam rangka melaksanakan pembinaan terhadap Kelembagaan Petani sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016, maka pada hari Selasa (10/09/19), Bidang Penyuluhan Pertanian Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (KP3)