Pasca diterbitkannya Petunjuk Teknis Percontohan Penerapan Teknologi Pertanian dengan Metode Sekolah Lapang, UPTD Pelatihan dan Penyuluhan Dinas KPTPH Provinsi Lampung melaksanakan Sosialisasi sekaligus Koordinasi Kegiatan, yang dilaksanakan hari ini, Selasa 12 April 2022. Penyampaian materi Juknis dilakukan langsung oleh Kepala UPTD, Ir. Halimahtussyakdiah, MM.
Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan di ruang rapat BPSB TPH tersebut, dihadiri oleh perwakilan Dinas yang melaksanakan fungsi penyuluhan pertanian beserta BPP pelaksana kegiatan dari Kabupaten Lampung Selatan, Pringsewu serta Kota Metro. Pertemuan juga dihadiri oleh Tim Teknis yang terdiri dari KJF Penyuluh Pertanian UPTD Pelatihan dan Penyuluhan.
Perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro yang menghadiri dan mengikuti kegiatan tersebut adalah Kepala Bidang Penyuluhan Pertanian dan Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Metro Selatan sebagai perwakilan BPP pelaksana.
Sebagai narasumber tunggal pada acara Sosialisasi tersebut, Kepala UPTD Pelatihan dan Penyuluhan menjelaskan hal-hal yang terkait dengan Panduan pelaksanaan kegiatan yang ditujukan bagi para pelaksana kegiatan SL, baik di tingkat Kabupaten, terlebih bagi tingkat BPP, yang terdiri dari BPP Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, BPP Pagelaran Kabupaten Pringsewu, serta BPP Metro Selatan Kota Metro.
Selanjutnya setelah penyampaian materi Juknis oleh Kepala UPTD dan diskusi, acara dilanjutkan dengan koordinasi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota serta BPP. Terdapat 2 bagian/pokok bahasan koordinasi, yaitu terkait dengan jadwal pelaksanaan serta keuangan/pertanggungjawaban anggaran. Untuk yang terkait dengan jadwal pelaksanaan serta hal-hal teknis lainnya, koordinasi dilakukan dengan Tim Teknis SL yang terdiri dari Oktovia Hafid, Khairul Amri, Farida, dan Rosmiati. Sedangkan untuk koordinasi yang terkait dengan keuangan/pertanggungjawaban SPJ dilakukan dengan pelaksana kegiatan dan Bendahara.
Pada bagian akhir acara Sosialisasi, Kepala UPTD Pelatihan dan Penyuluhan mengharapkan agar kegiatan Sekolah Lapang ini dapat dilaksanakan dengan baik, sesuai ketentuan, serta dapat mencapai hasil yang diharapkan sebagaimana tertuang di dalam Petunjuk Teknis maupun Pedoman Umum yang diterbitkan Kementerian Pertanian. Selain itu, pada saatnya nanti, para pelaksana kegiatan dapat menghitung dan membandingkan efisiensi dan keuntungan yang diperoleh antara pelaksanaan usahatani pada lokasi kegiatan Sekolah Lapang dengan yang konvensional.


