Dalam rangka melaksanakan pembinaan terhadap Kelembagaan Petani sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016, maka pada hari Selasa (10/09/19), Bidang Penyuluhan Pertanian Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (KP3)